Polres
Sanggau - Penerapan protokol kesehatan dengan menyemprotkan
cairan disnifektan di tempat ibadah Kec.Batang Tarang untuk menindaklanjuti
penerapan Pergub No.110 dan Perbup No.47 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum
Protokol Kesehatan dengan menyemprotkan cairan disnifektan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat ibadah di Kec. Batang Tarang, Jumat
(4/9).
Adapun kegiatan protokol
kesehatan yang dilaksanakan yaitu melaksanakan penyemprotan cairan disenfektan
di seluruh lingkungan tempat ibadah tersebut.
Bahwa Kegiatan tesebut
yaitu guna mendukung Penerapan Pergub No.110 Tahun 2020 dan Perbup No.47 Tahun 2020
Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dengan menyemprotkan
cairan disnifektan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat
ibadah di Kec Batang Tarang.
Penulis
: Candra Lukito
Publish
: Humas Polres Sanggau