» » » Sosialisasi Pergub 110 Tahun 2020 Tentang Covid-19 Kepada Pemilik Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

Sosialisasi Pergub 110 Tahun 2020 Tentang Covid-19 Kepada Pemilik Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis By on Jumat, 04 September 2020 | No comments



Polres Sanggau - Untuk mencegah meluasnya penyebaran penularan Covid -19 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.

Kapolsek Tayan Hulu Akp Suparjo, SH, M.AP telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar No.110 tahun 2020 tentang Covid-19, kepada warga masyarakat yang ada di wilayahnya, Jumat (4/9).

Kegiatan sosialisasi Pergub Kalbar No.110 thn 2020 tentang Covid-19 yang dipimpin Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo, S.H. M.AP, Serka Ilham Koramil Sosok, Kanit Sabhara Aiptu Daud Yanto, Kanit Binmas Bripka Khon.DS, Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Ariyanto  dan Aipda Suyatno, S.H.

Pergub 110 tahun 2020 tentang Covid-19, telah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan pengelola usaha/pasar khusus mengenai penegasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yang mana bagi pemilik usaha dan pengelola usaha/pasar, pengunjung agar berkomitmen dalam mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tegas Kapolsek.

Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya