Polres
Sanggau - Untuk mencegah meluasnya
penyebaran penularan Covid -19 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kapolsek Tayan Hulu Akp
Suparjo, SH, M.AP telah melaksanakan kegiatan
Sosialisasi Pergub Kalbar No.110 tahun 2020 tentang Covid-19, kepada warga
masyarakat yang ada di wilayahnya, Jumat (4/9).
Kegiatan
sosialisasi Pergub Kalbar No.110 thn 2020 tentang Covid-19 yang dipimpin Kapolsek Tayan Hulu
AKP Suparjo, S.H. M.AP, Serka Ilham Koramil Sosok, Kanit Sabhara Aiptu Daud
Yanto, Kanit Binmas Bripka Khon.DS, Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Ariyanto dan Aipda Suyatno, S.H.
Pergub
110 tahun 2020 tentang Covid-19, telah disosialisasikan kepada pemilik usaha
dan pengelola usaha/pasar khusus mengenai penegasan pelaksanaan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19.
Yang
mana bagi pemilik usaha dan pengelola usaha/pasar, pengunjung agar berkomitmen
dalam mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tegas Kapolsek.
Penulis
: Candra Lukito
Publish
: Humas Polres Sanggau