Polres Sanggau - Unit Reskrim
Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu
orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelangganya Di
simpang gang samping salon Paulina Jln.
Merdeka, Dusun Gaang Neriyong Desa Pusat
Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Rabu (16/9) sekira pukul 15.30
Wib.
Pemuda
berinisial NE
(23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat
akan melakukan transaksi jual beli narkotika
jenis sabu.
Dari tangan
pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1
(satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro
Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening
berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru
merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka:
MH1JBK117GK334097, Nosin: JBK1E1331834.
Kapolres Sanggau
AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan
penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat
bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek
Parindu.
“Selanjutnya Unit
Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison
Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib.
Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga
pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” kata Iptu
Sapja, Kamis (17/9) pagi.
Saat
petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui
NE melempar satu bungkusan warna hitam
ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.
“Selanjutnya
petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku
mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan
bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas
melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama
pelaku,” ujarnya.
Setelah menemukan
barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar
bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku
membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong
plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong
plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian pelaku berinisial
NE mengakui
bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan
cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.
Selanjutnya
petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP
Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek
Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan
barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih
lanjut.
“Untuk
perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor
35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35
tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas
Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Penulis: Denny Ardiyanto
Publish: Humas Polres Sanggau