» » » Stop Karhutla Disampaikan Bripka Meriansyah Menggunakan Sepanduk

Stop Karhutla Disampaikan Bripka Meriansyah Menggunakan Sepanduk

Penulis By on Kamis, 17 September 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Bripka Meriansyah menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dengan cara memberikan edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan, Kamis (17/9).

Tampak personil Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau berupa edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama sama kita cegah kebakaran hutan dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan”,  ujar Bripka Meriansyah.

Tujuan kegiatan ini adalah agar aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah Karhutla dan erosi di sungai serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat menggangu kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.

Selain dapat menimbulkan polusi, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena tidak adanya daya tampung curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek Batang Tarang terdapat jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi akan dapat menyebabkan bencana longsor.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya