» » » Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Polsek Jangkang

Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Polsek Jangkang

Penulis By on Kamis, 08 Oktober 2020 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Briptu Yosef Jono Polsek Jangkang bersama tim Gakum Kecamatan Jangkang melaksanakan kegiatan Penerapan Pergub No.110 dan Perbup No.47 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kalbar, Kamis (8/10).
 
Bhabinkamtibmas beserta tim Gakum Kecamatan Jangkang melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran warga yang tidak menggunakan Masker di Wilkum Polsek Jangkang terhadap Warga yang menggunakan kendaraan.
 
Dalam kegiatan himbauan Protokol Kesehatan tersebut dilakukan peneguran terhadap Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan Masker dan dilakukan Sanksi sosial berupa Kerja Sosial sebagaimana yg tertuang dalam Pergub no.110 thn.2020 pasal 8 yang mengacu pada pasal 16 berupa sanksi sosial.
 
Bahwa Kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan Pergub No.110 thn.2020 dan Perbup No.47 thn.2020 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Jangkang.
 
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya