Polres
Sanggau - Polsek
Tayan Hulu laksanakan penindakan Peraturan Bupati Sanggau No.47 thn 2020
tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Selasa (6/10).
Adapun kegiatan Penerapan Perbup no.47
thn 2020 dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hulu, Akp Suparjo, SH, MAP, Berserta
Anggota Polri 6 pers, ASN 5 pers dan TNI 2 pers
Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan
Tayan Hulu terhitung mulai tgl 1 Oktober 2020 melaksanakan Penerapan sanksi
bagi pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbup no.47 thn 2020. Kapolsek Tayan
Hulu selaku Koordinator Gakum menyampaikan agar masyarakat menggunakan masker
dan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
Razia penegakan Perbup Sanggau no. 47
di Wilkum Tayan Hulu. Dari hasil razia tersebut ditemukan 4 orang pelanggar
protokol kesehatan (tidak memakai masker). Kemudian terhadap pelanggar tersebut
dilakukan teguran secara tertulis
Kegiatan razia penerapan protokol
kesehatan yang dilaksanakan di Kecamatan Tayan Hulu adalah upaya yang dilakukan
unsur pemerintahan Kecamatan Tayan Hulu dalam mendukung Perbup Sanggau no. 47
tentang penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di
wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau