» » » Penerapan Peraturan Bupati Sanggau Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Oleh Tim Gugus Tugas Gakkum Kecamatan Tayan Hulu

Penerapan Peraturan Bupati Sanggau Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Oleh Tim Gugus Tugas Gakkum Kecamatan Tayan Hulu

Penulis By on Selasa, 06 Oktober 2020 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu laksanakan penindakan Peraturan Bupati Sanggau No.47 thn 2020 tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Selasa (6/10).

Adapun kegiatan Penerapan Perbup no.47 thn 2020 dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hulu, Akp Suparjo, SH, MAP, Berserta Anggota Polri 6 pers, ASN 5 pers dan TNI 2 pers

Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Tayan Hulu terhitung mulai tgl 1 Oktober 2020 melaksanakan Penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbup no.47 thn 2020. Kapolsek Tayan Hulu selaku Koordinator Gakum menyampaikan agar masyarakat menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

Razia penegakan Perbup Sanggau no. 47 di Wilkum Tayan Hulu. Dari hasil razia tersebut ditemukan 4 orang pelanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker). Kemudian terhadap pelanggar tersebut dilakukan teguran secara tertulis

Kegiatan razia penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Kecamatan Tayan Hulu adalah upaya yang dilakukan unsur pemerintahan Kecamatan Tayan Hulu dalam mendukung Perbup Sanggau no. 47 tentang penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya