» » » Ini Himbauan Kapolsek Kapuas Kepada Warga Mengenai Protokol Kesehatan

Ini Himbauan Kapolsek Kapuas Kepada Warga Mengenai Protokol Kesehatan

Penulis By on Rabu, 25 November 2020 | No comments

 


Polres Sanggau - Menyikapi Situasi dan Kondisi saat ini dimana Wilayah Kecamatan Kapuas masih termasuk sebagai salah satu daerah yang mengalami dampak Covid-19, Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus rantai dari penyebaran Covid-19 khusunya di Kecamatan Kapuas.
 
Ia meminta agar masyarakat selalu menerapkan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan air dan sabun atau heansanitizer.
 
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan menjaga imunitas tubuh, mengingat pada saat ini penyebaran Covid-19 belum berakhir salah satunya kita di Kecamatan Kapuas mengalami dampak dari pandemi tersebut, mari kita patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
 
Kapolsek Kapuas meminta agar masyarakat dapat menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang, agar tidak menimbulkan kluster-kluster baru Penyebaran Covid-19.
 
Dirinya menegaskan agar masyarakat dapag memahami tentang bahaya Covid-19, serta dapat memiliki kesadaran tinggi dan kebiasaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
 
Selain itu di masa pandemi ini Iptu Sukiswandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk, selalu menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif.
 
“Sekali lagi mari kita bersama-sama mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata Covid-19, selain itu juga kita mengajak para elemen masyarakat untuk selalu menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.
 
Kapolsek Kapuas menghimbau agar masyarakat selalu mewaspada isu sara dan berita bohong (Hoax) yang beredar di masyarakat maupun media sosial dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya karena hal itu akan berdampak kepada pelanggaran hukum UU ITE.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya