» » » Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 Masih Diterapkan Polsek Batang Tarang

Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 Masih Diterapkan Polsek Batang Tarang

Penulis By on Selasa, 05 Januari 2021 | No comments


Polres Sanggau - Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan untuk penerapan Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 masih terus gencar dilaksanakan oleh Polsek Batang tarang yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Batang Tarang pada Selasa (5/1).
 
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan  tersebut  dipimpin langsung oleh waka Kapolsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo beserta seluruh anggota Polsek Batang Tarang dan dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup No. 47 tahun 2020 oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran para Pengendara Baik Kendaraan Roda 2, Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 6 dan Kendaraan Roda 8 yang tidak memakai / menggunakan masker pada saat mengendarai kendaraannya.
 
Dalam penerapan Operasi ini beberapa pengendara / pengemudi serta penumpang kendaraan yang kedapatan tidak memakai / menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan  serta terhadap pelanggar yang tidak memakai / menggunakan masker langsung dikenakan sanksi sosial.


“Mengingat situasi belum berakhirnya masa Pandemi dan dikhawatirkan akan terus bertambahnya jumlah pasien terjangkit lainnya, kita hanya bias berupaya untuk dapat melakukan pencegahan secara terus menerus salah satunya ini, penertiban peraturan Bupati,” ucap Ipda Dadang Sudarmo.
 
Dalam penegakan Hukum terkait Perbup ini juga terlihat sudah ada beberapa dari masyarakat yang mengerti serta sadar arti pentingnya standar keamanan dengan melihat sudah banyaknya pasien Covid-19.
 
Penulis: US
Publish: Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya