» » » Larangan Atribut FPI diwilayah Batang Tarang, Polsek Sebarkan Maklumat Kapolri

Larangan Atribut FPI diwilayah Batang Tarang, Polsek Sebarkan Maklumat Kapolri

Penulis By on Selasa, 05 Januari 2021 | No comments


Polres Sanggau - Menyikapi keputusan SKB menteri ditandatangani Enam Menteri / Kepala Lembaga tentang pembubaran organisasi FPI (Front Pembela Islam) yang baru-baru ini resmi diputuskan setelah melalui beberapa tahapan  akhirnya Pemerintah Indonesia resmi membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut, dan berkaitan dengan itu Polsek Batang tarang melakukan penyebaran maklumat terkait pembubaran tersebut, Selasa (5/1).
 
Kegiatan yang dilakukan oleh polsek batang tarang ini adalah merupakan salah satu langkah untuk mensosialisasikan atau kampanye penolakan organisasi FPI ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor: 220/4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
 
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Bripka Sapto melaksanakan Penempelan atau pemasangan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI  di warung/ konter di  berbagai lokasi Desa Hilir Kec Batang Tarang Kab Sanggau.
 
Selain membubarkan, Pemerintah juga melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, dan hingga saat ini Polsek Batang tarang masih terus menyebarkan meklumat diberbagai wilayah di kecamatan Batang Tarang.
 
Penulis: US
Publish: Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya