» » » Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir

Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir

Penulis By on Selasa, 05 Januari 2021 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir berhasil melakukan pendekatan persuasif terhadap larangan kepemilikan senjata api Ilegal. Seperti Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir dimana ada salah satu warganya yang menyerahkan sepucuk senjata api (Senpi) Laras Panjang.
 
Warga menyerahkan langsung senjata api ilegal ke Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Polsek Tayan Hilir Bripka Wahyu Ari Wibowo.
 
“Alhamdulillah, hari ini Selasa (5/1) saya menerima sepucuk senpi dari salah satu warga. Ini membuktikan adanya kesadaran bahwa memang tidak ada gunanya menyimpan senjata api ilegal, apalagi tidak ada surat. Karena hal tersebut sangat dilarang undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
 
Warga tersebut mengyampaikan sebagai warga negara indonesia tentunya akan patuh terhadap hukum yang berlaku.
 
Ditempat terpisah, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir.
 
Kapolsek sangat mengapresiasi lagkah warga yang dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya