Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pembeli motor tersebut, bahwa
Sepeda motor tersebut benar akan dibelinya dengan harga sebesar Rp.
15.000.000,- dan belum dibayar dan yang menjual sepeda motor tersebut adalah
SH(25) yang tinggal atau berdomisili di Dusun Kek Baok Desa Kualan Hulu
Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang
Pada Selasa tanggal 02 Pebruari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Anggota
Polsek Toba berhasil mengamankan SH di Dusun Kek Baok Desa Kualan Hulu
Kecamatan Simpang Hulu.
“Dari keterangan SH, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut akan dijual
kepada Sdr. A dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- akan tetapi belum dibayar. Sepada motor
tersebut didapat oleh SH dengan cara membelinya dari seseorang yang tidak
dikenalinya dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,” ujar Kapolsek Toba.
Ditambahkan Kapolsek, sepeda motor tersebut dibeli oleh SH pada Sabtu 30
Januari 2021 dinihari di daerah Dusun Kayu Bunga Desa Balai Pinang Kecamatan
Simpang Hulu Kabupaten Ketapang tanpa ada yang menyaksikannya dan dibeli tanpa
ada surat menyurat serta kunci kontak.
“Maksud dan tujuan SH membeli sepeda motor tersebut adalah untuk dijual
kembali demi mencari keuntungan materi,” ungkapnya.
“Sekarang SH berikut Barang Bukti berupa sepeda motor merk Kawasaki KLX
diamankan di Polsek Toba guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kapolsek Toba
Ipda Eko Aprianto.
SH Diamankan Saat Jual Motor Curian
Penulis By Polres Sanggau on Rabu, 03 Februari 2021 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya