» » » Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Sosialisasi Saber Pungli di Desa Kuala Rosan

Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Sosialisasi Saber Pungli di Desa Kuala Rosan

Penulis By on Minggu, 25 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Polres Sanggau Bripka Febri Tri Suhardi melaksanakan sambang dan mensosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Minggu (25/4) siang.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan agar warga yang mengetahui ataupun yang mengalami kejadian pungli untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian khususnya Polsek Meliau.
 
Pada kesempatan yang sama juga, Bripka Febri juga mengimbau kepada warga masyarakat Desa Kuala Rosan untuk menjadi warga masyarakat yang peduli dengan Kamtibmas di lingkungannya.
 
“Selain masalah Pungli saya juga berharap warga masyarakat untuk dapat menerapkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan meliau,” pungkasnya.
 
Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna menuturkan, kegiatan sosilaisasi, kampanye dan imbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar.
 
“Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Kapolsek Meliau.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya