» » » Empat Warga Kembayan Sanggau Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Remi Box

Empat Warga Kembayan Sanggau Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Remi Box

Penulis By on Kamis, 01 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Diduga bermain judi remi box, empat warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau ditangkap polisi. Keempat tersangka AM, M, RV dan R ditangkap saat berjudi di warung milik S di Dusun Pasar Dalam pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau Akp Yavet Efraim Patabang, SH, S. IK mengatakan bahwa tim Satgas Gakum Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis Remi Box di warung milik S di Dusun Pasar Dalam, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
 
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satgas Gakum Polres Sanggau yang dipimpin oleh Bripka Sandro langsung menuju sesuai alamat yang diberikan oleh masyarakat tersebut,” kata Kasat Reskrim, Kamis (1/4/2021).
 
Disampaika AKP Yafet setelah tim sampai dilokasi dan setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.45 WIB, Tim Satgas Gakkum Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku dan barang-barang yang terkait tindak pidana Perjudian tersebut.
 
“Selanjutnya tim Satgas Gakkum Polres Sanggau membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya