Polres Sanggau - Polsek Tayan
Hulu menggelar Kegiatan Imbangan Ops Pekat Kapuas 2021 sesai dengan Surat
Perintah Kapolsek Taan Hulu pada Selasa (6/4) malam.
“Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Kapuas 2021 kami laksanakan dalam rangka Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat, menjelang Bulan Ramadhan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo, SH, M. AP.
Sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan yang dipimpin Wakapolsek Tayan Hulu, Ipda Marianus dengan arahan terkait teknik pelaksanaan kegiatan sesuai SOP dan menjaga keselamatan.
“Seletah pelaksanaan Apel, sekitar pukul 20.30 WIB, Anggota melaksanakan Razia / pengecekan di Sejumlah Hotel dan penginapan yang ada di Wilkum Polsek Tayan Hulu,” ucap Kapolsek.
Lanjut AKP Suparjo, dari ketiga Holet yang dilakukan razia, Anggora berhasil mengamankan 3 (tiga) Pasangan Bukan Suami Istri.
“Ketiga pasangan tersebut kami Amankan di Mapolsek Tayan Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian para pelanggar dilepaskan setelah membuat Surat pernyataan (tidak ditahan),” ujarnya.
“Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Kapuas 2021 kami laksanakan dalam rangka Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat, menjelang Bulan Ramadhan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo, SH, M. AP.
Sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan yang dipimpin Wakapolsek Tayan Hulu, Ipda Marianus dengan arahan terkait teknik pelaksanaan kegiatan sesuai SOP dan menjaga keselamatan.
“Seletah pelaksanaan Apel, sekitar pukul 20.30 WIB, Anggota melaksanakan Razia / pengecekan di Sejumlah Hotel dan penginapan yang ada di Wilkum Polsek Tayan Hulu,” ucap Kapolsek.
Lanjut AKP Suparjo, dari ketiga Holet yang dilakukan razia, Anggora berhasil mengamankan 3 (tiga) Pasangan Bukan Suami Istri.
“Ketiga pasangan tersebut kami Amankan di Mapolsek Tayan Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian para pelanggar dilepaskan setelah membuat Surat pernyataan (tidak ditahan),” ujarnya.