» » » Kasatbinmas Polres Sanggau Pimpin Pengamanan Ibadah Perayaan Paskah di Gereja Katedral Sanggau

Kasatbinmas Polres Sanggau Pimpin Pengamanan Ibadah Perayaan Paskah di Gereja Katedral Sanggau

Penulis By on Senin, 05 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Kasatbinmas Polres Sanggau AKP Priyono bersama anggota melaksanakan Pengamanan Ibadah Misa Perayaan Hari Paskah Tahun 2021 pada Misa ke 3 (tiga) di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Minggu (4/4) sore.
 
Sebanyak 40 Personi gabungan dari Anggota Polres Sanggau 10 personil, Sat Brimob Organik 10 personil, Kodim 1204 Sanggau 12 personil, Dishub Kabupaten Sanggau 1 personil, Damkar Sanggau 1 personil, Pemuda Pancasila 4 personil dan Internal gereja sebanyak 2 orang langsung menempati posisi yang telah diploting.
 
AKP Priyono mengatakan, Kegiatan Misa ke 3 (tiga) dalam Rangka Hari Raya Paskah dipimpin oleh Pastur ALBERT YANCE,Pr.dengan tema Ibadah "Hari Raya Paskah tahun 2021" yang dihadiri oleh jemaat Kurleb 700 orang.
 
“Sebelum dimulainya kegiatan Ibadah / Misa Ke 3 (tiga) Perayaan Paskah 2021, di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus kami telah berkoordinasi dengan pengurus Gereja guna melakukan kegiatan pengecekan serta sterilisasi diseluruh areal Gereja,” ucapnya.


Kasatbinmas menyebutkan bahwa pengamanan Ibadah / Misa ke 3 (tiga)Perayaan Paskah di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Sanggau dalam rangka Cipta Kondisi guna memberikan rasa aman serta situasi kondusif selama perayaan Paskah tahun 2021.
 
“Dilaksanakannya Pengamanan rangkaian Ibadah Misa ke 3 (tiga) di Wilkum Polres Sanggau sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sanggau Nomor: SPRIN/515/III/PAM.3.3/2021 tanggal 30 Maret 2021,” katanya.
 
“Kami (Polres Sanggau) bersama dengan Brimob, TNI dan Pemuda Pancasila melaksanakan Pamka dan Pamtup pada Gereja Katedral Hati Kudus Yesus yang melaksanakan Rangkaian Ibadah / Misa ke 3 (tiga) perayaan Paskah tahun 2021. Pelaksanaan Ibadah Misa di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus telah mengikuti Protokol Kesehatan, sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah,” tukas AKP Priyono.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya