» » » Kapolsek Beduai Sosialisasikan Surat Edara Mentri Agama

Kapolsek Beduai Sosialisasikan Surat Edara Mentri Agama

Penulis By on Selasa, 11 Mei 2021 | No comments


Polres Sanggau - Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Surat Edaran Mentri Agama Nomor: SE. 03 Tahun 2021 dengan Tokoh Agama / pengurus masjid yang ada di wilayah Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.
 
Pada pelaksanaan Koordinasi tersebut Kapolsek Beduai didampingi oleh Waka Polsek Beduai Ipda Trisna Mauludi dan sasaran giat antara lain Sdr. Ukasyah Badrus Yaman, Tokoh Agama Islam / Pengurus Masjid Jami At-Taqwa dan Sdr. Harjono, Ketua Masjid Jami At-Taqwa.
 
Dalam kegiatan koordinasi tersebut Kapolsek Beduai menyampaikan himbauan di masa pandemi Covid-19 dalam rangka pelaksanaan Sholat Ied diharapkan para pengurus masjid untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
 
“Kami menghimbau kepada para pengurus masjid / Tokoh Agama untuk mengatur dan memperhatikan terkait pembatasan jumlah jamaah harus 50% dari kapasitas masjid dan apabila memungkinkan dapat membagi tempat pelaksanaan ibadah Sholat Ied menjadi 2 tempat guna mencegah jemaah masjid melebihi kapasitas dari ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
 
AKP Eeng Suwenda menambahkan, kepada para pengurus masjid agar memahami dan mempedomani Surat Edaran Mentri Agama nomor: SE. 03 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijiriyah Tahun 2021.
 
“Diharapkan Tokoh Agama / pengurus masjid memberikan pemahaman kepada jemaah masjid terkait Surat Edaran Mentri Agama tersebut,” ucap Kapolsek.
 
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diatas diharapkan umat muslim dan pengurus Masjid se Kecamatan Beduai dapat melaksanakan ibadah Sholat idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya