» » » Syarat, Waktu dan Biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Sanggau

Syarat, Waktu dan Biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Sanggau

Penulis By on Minggu, 06 Juni 2021 | No comments

Polres Sanggau - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
 
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
 
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
 
Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Sanggau dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur Sebagai berikut:


Sedangkan untuk Persyaraatan Penerbitan SIM sesuai dengan Perpol no 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan penandaanSIM yakni:


Untuk Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS Polres Sanggau sebagai berikut:


Biaya PNBP Penerbitan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 sebagai berikut:



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya