Polres Sanggau - Salah satu dokumen penting yang wajib
Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Sanggau dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur Sebagai berikut:
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Sanggau dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur Sebagai berikut:
Sedangkan untuk Persyaraatan
Penerbitan SIM sesuai dengan Perpol no 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan
penandaanSIM yakni:
Untuk Standar Waktu Penerbitan Surat
Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS Polres Sanggau sebagai berikut:
Biaya
PNBP Penerbitan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 sebagai berikut: