» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan RS Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan RS Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Rabu, 21 Juli 2021 | No comments


Polres Sanggau - Tim Satres Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial RS (26) warga Kecamatan Parindu, Rabu (21/7).
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring, SH mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya beralamatkan di Dusun Gaang Neriyong No. 24 Rt. 04 / Rw. 02 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
 
IPTU Donny menjelaskan terduga pelaku sudah kita lakukan penyelidikan, sekira Pukul 14.00 WIB, RB berhasil kita amankan di dalam rumahnya.
 
“Pada saat akan diamankan oleh petugas, terduga Pelaku sempat membuang barang bukti keluar dari jendela kamar rumahnya,” ujarnya.
 
Selanjutnya Petugas melakukan pencarian barang yang dibuang oleh terduga pelaku berupa 1 buah bekas Botol Rexona warna abu-abu dan berhasil menemukannya tepat di bawah jendela kamarnya.
 
“Setelah kita cek didalam Botol Rexona tersebut ternyata berisikan 11 (sebelas) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan diakui pemilikannya oleh terduga pekalu, ucap IPTU Donny Sembiring.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku diantaranya 11 (sebelas) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah botol bekas rexona warna abu-abu, satu buah dompet yang bertuliskan Dickies warna hitam, satu unit HP Merk Infinix  Model X682B warna Hitam berikut simcard  dan uang tunai sejumlah Rp.222.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
 
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya