Polres Sanggau - Sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: ST/337/VII/ LOG.7.2.1/2021 tanggal 10 Agustus 2021, Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH memimpin kegiatan Pengecekan Senpi dan Ranmor Dinas yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Sekayam, Kamis (12/8) pagi.
Kegiatan pengecekan Senpi dan Ranmor Dinas tersebut bertujuan untuk mengecek kelengkapan kondisi Senpi serta R2 dan R4 yang ada di Polsek Sekayam serta mengecek kelengkapan administrasi anggota pemegang Ranmor Dinas tersebut.
Kapolsek Sekayam memberikan arahan kepada personil yang memegang Senpi dan Ranmor Dinas agar merawat dan menjaga Senpi serta kendaraan Dinas tersebut dengan baik dan benar serta lakukan perawatan secara berkala dengan mengetahui jadwal servis rutin terhadap kendaraan Dinas tersebut untuk menambah usia pakai.
Dirinya juga menegaskan kepada personil pemegang Ranmor Dinas agar sebelum menggunakan ranmor dinas agar terlebih dahulu mengecek kelengkapan kendaraan dinas tersebut serta administrasi pemegang ranmor.
“Saya menegaskan untuk prosedur pinjam pakai Senpi bagi Personil Polri yang memegang senpi sesuai ST Kapolda Kalbar dengan nomor: ST / 337 / VIII / LOG.7.2.1 /2021 tanggal 10 Agustus 2021,” tukas Kapolsek.
Kegiatan pengecekan Senpi dan Ranmor Dinas tersebut bertujuan untuk mengecek kelengkapan kondisi Senpi serta R2 dan R4 yang ada di Polsek Sekayam serta mengecek kelengkapan administrasi anggota pemegang Ranmor Dinas tersebut.
Kapolsek Sekayam memberikan arahan kepada personil yang memegang Senpi dan Ranmor Dinas agar merawat dan menjaga Senpi serta kendaraan Dinas tersebut dengan baik dan benar serta lakukan perawatan secara berkala dengan mengetahui jadwal servis rutin terhadap kendaraan Dinas tersebut untuk menambah usia pakai.
Dirinya juga menegaskan kepada personil pemegang Ranmor Dinas agar sebelum menggunakan ranmor dinas agar terlebih dahulu mengecek kelengkapan kendaraan dinas tersebut serta administrasi pemegang ranmor.
“Saya menegaskan untuk prosedur pinjam pakai Senpi bagi Personil Polri yang memegang senpi sesuai ST Kapolda Kalbar dengan nomor: ST / 337 / VIII / LOG.7.2.1 /2021 tanggal 10 Agustus 2021,” tukas Kapolsek.