Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan
berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang
diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.
Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai
dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021
tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar
memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point
penekanan.
“Yang pertama, setiap pengamanan
kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua,
apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan
aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya
mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar,” kata
Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam
(15/9).
Kemudian, penekanan ketiga dalam
arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun
kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan
baik.
“Sehingga nanti dari kepolisian
setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan
aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,”
tandas Argo.
Dan keempat apablia ada kelompok
masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik
secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak
boleh menganggu ketertiban umum.
“Ini kita sampaikan kepada jajaran
agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” demikian Argo.