» » » Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Terus Sosialisasikan Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Terus Sosialisasikan Larangan Karhutla

Penulis By on Senin, 11 Oktober 2021 | No comments


Polres Sanggau - Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Kembayan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Senin (11/10).

Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan Briptu Angga jaya Mahendra dengan sasaran warga yang berada di Desa Binaannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Kembayan,” ucap Kapolsek.

Dengan adanya Sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana Kabut Asap di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Kembayan.

“Saya perintahkan anggota Bhabinkamtimas agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di Desa binaannya untuk menyampaikan secara humanis tentang Larangan Karhutla serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya