» » » Residivis Narkoba Kelas Kakap Kembali Berulah

Residivis Narkoba Kelas Kakap Kembali Berulah

Penulis By on Senin, 11 Oktober 2021 | No comments


Polres Sanggau Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menangkap MN Als NI (62) warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Pelaku yang baru bebas bersyarat dari lembaga permasyarakatan 4 bulan yang lalu ini seperti tidak ada jeranya dalam menjual barang haram tersebut.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menyampaikan bahwa pelaku MN diamankan pada Sabtu 9 Oktober 2021 oleh personil Satres Narkoba Polres Sanggau.

“MN sendiri diamankan dirumahnya, dan oleh petugas langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya,” ucap Iptu Donny.


Dirinya menambahkan, setelah berhasil diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta rumah pelaku.

“Didalam rumah pelaku, anggota berhasil mengamanan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,51 (lima koma lima satu) gram, 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan 7½ (tujuh setengah) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) unit HP Realme C15 warna biru berikut simcard , 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang garam warna merah, 1 (satu) buah kotak HP yang bertuliskan C15 warna kuning dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” terangnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya