Jakarta - Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan kepolisian Negara Selandia Baru menandatangani perjanjian
kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta
peningkatan kapasitas.
Penandatanganan kerjasama institusi
penegak hukum dua negara tersebut di gelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Senin (6/12/2021), yang dilaksanakan secara Offline maupun Online.
“Hari ini kita hadir dalam pertemuan
penandatanganan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan
transnasional serta peningkatan kapasitas,” kata Sigit mengawali sambutannya.
Kerjasama ini, kata Sigit, bergerak
dari perkembangan lingkungan strategis (lingstra) yang terus berubah dengan
cepat dan tidak menentu. Sehingga, berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Bahkan, modus kejahatan terus berkembang dan kejahatan berdimensi baru muncul
seiring dengan perkembangan teknologi.
Dengan begitu, menurut mantan Kapolda
Banten ini, kejahatan tersebut tidak lagi mengenal batas antar-negara.
Karenanya, Sigit berpandangan, kerjasama antar-kedua negara dalam pencegahan
dan pemberantasan kejahatan sangat diperlukan.
“Kerjasama ini bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan kepolisian dikedua negara, utamanya dalam menangani
terorisme, perdagangan narkoba, penyelundupan ilegal, kejahatan ekonomi dan
pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan transnasional lainnya,” ujar eks
Kabareskrim Polri itu.
Dengan penandatanganan kerjasama ini,
Sigit berharap, Polri dan kepolisian Selandia Baru akan semakin optimal dalam rangka
menanggulangi segala bentuk kejahatan. Mengingat, hal ini bisa berpengaruh terhadap
peningkatan perekonomian.
“Tentunya kita semua berharap,
hubungan antara Polri dan Kepolisian Selandia Baru semakin erat. Kolaborasi
yang efektif akan meningkatkan stabilitas keamanan kedua negara sehingga
mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” ucap Sigit.
Kerjasama di bidang keamanan antara
Polri dan kepolisian Selandia Baru telah lama terjalin. Sekiranya sejak tahun
2011. Diantaranya adalah, 8 kelompok kerja bilateral atau Bilateral Working
Group, 24 program peningkatan kapasitas dalam bentuk studi banding, beasiswa
S2, dan kursus singkat.
Lalu, 19 kegiatan pertukaran informasi
kriminal dan lima kerjasama penegakan hukum seperti operasi militer
kewilayahan, deportasi dan penyidikan bersama.
Sementara itu, Kepala Kepolisian
Selandia Baru, Komisioner Mr. Andrew Coster secara virtual menyatakan
apresiasinya terhadap Polri, terkait dengan fokus untuk menanggulangi kejahatan
transnasional tersebut.
“Saya sangat senang bahwa
penandatanganan ini dapat dilaksanakan. Selama 1 dekade terakhir kita telah
melaksanakan kerja sama yang baik sekali. Dengan adanya MoU yang kita perbarui
ini tentu kita dapat memfokuskan kerja sama kepada hal-hal dan kejahatan yang
sudah lazim terjadi pada akhir-akhir ini,” kata Andrew.
Andrew mengatakan, salah satu
kejahatan transnasional yang menjadi atensi salah satunya adalah peredaran
narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), ekstrimisme kekerasan dan
penyelundupan atau perdagangan manusia.
“Walaupun Pandemi Covid-19 telah
melanda Indonesia tapi kita tetap positif bisa terus melaksanakan kerja
sama.Dan saya berterima kasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan dan saya
menantikan waktu dapat bisa bertemu langsung dengan Bapak Kapolri. Sekali lagi
terima kasih atas kerja samanya,” tutup Andrew.