» » » Polsek Toba Amankan Pelaku Pencurian Sarang Walet dan Rumah Warga

Polsek Toba Amankan Pelaku Pencurian Sarang Walet dan Rumah Warga

Penulis By on Senin, 06 Desember 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Toba mengamankan 8 (Delapan) orang pria di Daerah Durun Ensunak Desa Enggadai Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Adapun ke Delapan orang tersebut berinisial HS (29), PA (23), JR (23), AR (32), AC (30), TN (41), SU (18) dan DO (21).

Kapolsek Toba Ipda Marianus mengungkapkan kronologis penangkapan kedelapan Pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 sekira Pukul 08.00 WIB, dirinya memerintahkan Unit Reskrim dan beberapa Anggota Polsek Toba untuk melakukan Penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencurian sarang walet dan Tindak Pidana Pencurian di rumah yang sering terjadi di wilkum Polsek Toba.

“Setelah mendapatkan Perintah tersebut kemudian Unit Reskrim dan beberapa Anggota Polsek Toba langsung bergerak untuk melakukan Penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dan pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira Pukul 12.00 WIB team yang melakukan Penyelidikan telah mendapatkan informasi terkait keberadaan yang diduga para pelaku Tindak Pidana Pencurian sedang berada di Daerah Dusun Ensunak Desa Enggadai Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau,” ucapnya.


Kapolsek menambahkan, setelah itu Unit Reskrim Polsek Toba meminta bantuan kepada Unit Opsnal Reskrim Polres Sanggau sehingga para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada hari Minggu sekira Pukul 01.00 WIB.

“Dari introgasi awal telah di dapat keterangan bahwa 8 (Delapan) orang berjenis kelamin pria tersebut telah mengakui melakukan pencurian di rumah walet dan rumah yang ada pada Wilayah Hukum Polsek Toba Polres Sanggau,” katanya.

Dari penggeledahan, team berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit Televisi, 2 Unit Vanel Tenaga Surya, 3 Unit Ampli, 1 Buah Mesin Sinso, 2 Unit Stabiliser, 1 Unit Adavtor, 1 Unit Cas Tenaga Surya, 1 Unit Power Inventer, 4 Buah Handphone, 5 Buah Flash Disk, 1 Buah Salon Aktif, 1 Buah Kipas Angin, 4 Buah Aki, 1 Buah Gitar, 2 Buah Linggis Besar, 1 Batang Besi Stanlis, 1 Batang Besi Stanlis dan bermata atau berujungkan sendok penyodok, 1 Bilah Senjata tajam seperti celurit, 1 Bilah pisau kecil, 1 Bilah besi berbentuk pedang, 1 Bilah sendok penyodok, 1 Buah Tas senapan angina dan 3 Unit sepeda motor.

Kapolsek Toba mengungkapkan rencana Tindak Lanjut Karena kewenangan Penyidikan Polsek Toba yang telah dicabut, untuk para Pelaku dan Barang Bukti akan di geser ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya