Polres Sanggau - Musibah
Kebakaran rumah warga di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan
Sekayam, Kabupaten sanggau, Kalbar.
Menurut
keterangan dari Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H.,
menyampaikan, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib
telah terjadi Kebakaran terhadap 3 (Tiga) rumah warga di Dusun Bakai II, Desa
Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten sanggau, Kalbar.
Adapun
Identitas Pemilik Rumah I atas nama Ratnawati (63 Tahun) dan adapun identitas
pemilik rumah II atas nama Herlina Wati (26 Tahun) serta pemilik rumah III atas
nama Nazaruddin (42 Tahun) Semuanya beralamat yang sama di Dusun Bakai II, Desa
Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
"Kejadian
diduga api berasal dari Konselting listrik dirumah Ratnawati (dalam kamar
anaknya) yang mana api tersebut berasal dari colokan listrik/terminal listrik
yang hidup dan tidak dimatikan sehingga terjadilah konsleting listrik dan
menimbulkan api sehingga api tersebut menjalar ke rumah Herlinawati dan Nazar
yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban, dan pada saat itu pemilik rumah
korban Herlina Wati sedang berbelanja kewarung dan seketika berbalik ke rumah
korban atas nama Herlina Wati baru mengetahui terjadinya kebakaran tersebut dan
Korban Nazar sedang berada di rumah dan terkejut mendengar suara teriakan
kebakaran dari warga yang berada di dekat TKP," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut
Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., mengatakan, sekira 4 Jam
kejadian api berhasil dipadamkan dengan menggunakan alat berupa ember dan mesin
robin oleh Damkar dan warga sekitar.
"Dalam
kejadian kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa dan hanya mengalami
kerugian barang dan material. Kejadian kebakaran tersebut merembet ke 2
bangunan yang ada disebelahnya, karena jarak antar bangunan sangat dekat
(Berderetan),” ucap Kapolsek.
Iptu Ruslan
Abdul Gani menambahkan, Kerugian materi berupa perabot rumah tangga, barang
elektronik dan pakaian, perkiraan kerugian yang di alami Pemilik Rumah I,
Ratnawati sekitar Rp. 205.000.000,- (Dua Ratus Lima Juta Ribu Rupiah) dan
Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah II, Herlina Wati Sekitar Rp.
170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Ribu Rupiah).
“Sedangkan Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah III Nazaruddin Sekitar Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Ribu Rupiah) dan bangunan tersebut sudah kita pasang police line,” pungkasnya.
“Sedangkan Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah III Nazaruddin Sekitar Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Ribu Rupiah) dan bangunan tersebut sudah kita pasang police line,” pungkasnya.