» » » Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Kasatreskrim Beberkan Kronologisnya

Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Kasatreskrim Beberkan Kronologisnya

Penulis By on Kamis, 06 Januari 2022 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31) warga Liku Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Bunga (15) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B / 343 / X11 / 2021 / SPKT.KRIMINALITAS / Polres Sanggau / Polda Kalbar, Tanggal 20 Desember 2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 87 / X11 / 2021 / Reskrim, tanggal 20 Desember 2021.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kapuas untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.


“Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau.

AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang perempuan bernama Asiyah selaku bibi korban ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun) yang mana pelaku adalah orang tua selaku Ayah Tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas pada bulan Juli 2020 sekira siang hari, atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

“Sebelum melaksanakan aksinya tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban dengan memasukkan alat kelami ke dalam alat kelamin korban dengan paksa sehingga perih dan sakit pada bagian alat vital korban. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasatreskrim.

“Barang Bukti yang telah kita sita berupa empat (4) helai pakaian korban. Dan terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya