Polres Sanggau - Satuan Reserse
Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba, di gelar di Ruang
Satuan Resnarkoba Polres Sanggau, Kamis (13/1).
Kegiatan
tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring,
SH didampingi PS. Kasubbag Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Kasat Reserse
Narkoba Polres Sanggau menerangkan pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira
Pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan 1
(satu) orang laki-laki yang bernama dengan inisial RS (45).
“Pelaku
diamankan di dalam rumahnya yang beralamat di Penarik Dusun Padu Desa Beginjan
Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Dalam
releasenya, AKP Donny Sembiring menjelaskan Kejadian berawal adanya informasi
dari masyarakat, kemudian petugas Kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan
terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika yang berada di wilayah Kecamatan
Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya
pada hari Selasa (11/1) sekira Pukul 21.30 WIB, Petugas kepolisian berhasil
mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama dengan inisial RS,” ujarnya.
Dari tindakan
penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian
perkara, berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip
berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
“Dalam
penggeledahan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya
yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika,” terang AKP
Donny Sembiring.
“Selanjutnya
terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sangau,
untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.