Polres Sanggau - Anggota Polsek
Bonti melakukan kegiatan Pengecekan dan Penerapan Prokes pada Lingkungan
Pendidikan di Wilayah Desa Bonti Kecamatan Bonti, Rabu (12/1).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh KSPKT Polsek Bonti Bripka Julianto Siregar bersama
Babhinkamtibmas Polsek Bonti Briptu Fredy Pasaribu dengan Sasaran pada
Lingkungan Pendidikan SMA N 01 Bonti.
Kapolsek Bonti
Iptu Efendy mengatakan dalam kegiatan tersebut anggotanya melakukan Pengecekan
kelayakan Prokes dan penerapan Prokes Pada lingkungan Pendidikan SMA N 01 Bonti
dengan adanya pemberlakuan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
(PTMT) Semester II tahun Pelajaran
2021/2022, di Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Bonti.
“Anggota juga
mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor : 443.1 / 352 / BPBD /2022
Tanggal 07 Januari 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dengan
Penegakan pada Tingkat Perkantoran, Lingkungan pendidikan, Wilayah Perusahaan
Swasta/BUMN, Tempat ibadah, Tempat Wisata, Hotel, Pusat Perbelanjaan dan
Cafe-Cafe di Kab. Sanggau,” ucapnya.
Kapolsek
mengungkapkan Pengecekan Prokes yang dilakukan oleh Anggota Polsek Bonti Pada
Lingkungan Pendidikan di Kecamatan Bonti adalah untuk Menindaklanjuti
pemberlakuan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Satuan
Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan di Wilayah Kabupaten
Sanggau Semester II tahun Pelajaran 2021/2022.
“Dalam
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Satuan Pendidikan wajib
berpedoman pada Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sanggau sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sanggau Nomor: 420/6235/Dikbud.A tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sanggau,”
pungkasnya.