» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Gelar Release Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika

Satres Narkoba Polres Sanggau Gelar Release Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika

Penulis By on Rabu, 26 Januari 2022 | No comments


Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Release Tindak Pidana Narkotika yang digelar di Ruang Satres Narkoba Polres Sanggau, Rabu (26/1).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Dalam pelaksanaan Release tersebut, Satres Narkoba mengamankan 2 pelaku TP. Narkotika yang terjadi di Kecamatan Parindu dan di Kecamatan Kembayan.

AKP Donny Sembiring menjelaskan penangkapan salah satu pelaku di Kecamatan Kembayan berawal dari dari kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira Jam 16.30 Wib, Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AH (53).

“Penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku AH, yang beralamat di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, yang mana pada saat penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” ucapnya.

Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan terhadap pelaku beserta rumahnya, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu ditemukan petugas dibadan AH.

“Petugas juga menemukan 2 (dua) paket plastic bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan petugas di dalam kamar AH dan terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikan oleh pelaku sendiri, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan Tindak Pidana Narkotika,” terangnya.


Kasat Res Narkoba Polres Sanggau menambahkan, untuk pengungkapan kasus ke dua yang terjadi di Kecamatan Parindu berawal dari anggota Satuan Narkoba Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Kecamatan Parindu Kabupatan Sanggau.

“Setelah menerima Informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dapa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira Pukul 19.00 WIB, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap RR (34),” ujarnya.

AKP Donny mengungkapkan pelaku RR diamankan di rumahnya yang beralamat di Dusun Baharu Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Kemudian Anggota Satuan Narkoba Polres Sanggau melakukan penggeledahan terhadap Pelaku beserta rumahnya dan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu.

“Dalam penggeledahan tersebut anggota juga berhasil mengamankan 1 (satu) Kantong plastik bening berklip berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu bertuslikan huruf qp, 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotlika,” jelasnya.

AKP Donny menjelaskan bahwa Pelaku RR merupakan target Satuan Narkoba Polres Sanggau, dan saat dilakukan penangkapan berusaha untuk melarikan diri.

“Untuk sekarang kedua Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya