» » » Dua Residivis Narkotika Diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu

Dua Residivis Narkotika Diamankan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu

Penulis By on Kamis, 07 April 2022 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Tayan Hulu mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Keduanya inisial RE dan SU.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH dalam rilisnya menjelaskan kronologis penangkapan yakni setelah dilakukan penyelidikan didaerah Kecamatan Tayan Hulu, Selanjutnya petugas berhasil mengamankan RE disatu diantara penginapan di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.

“Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu di dalam satu buah kotak plastik bertuliskan warna coklat,” ucapnya.

Barang tersebut, Lanjut AKP Donny ditemukan petugas di topi jendela kamar disebuah Penginapan tersebut. Dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku.

"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan SU di rumahnya di Dusun Sosok II, Desa Sosok beserta delapan paket bening berklip diduga sabu, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.


AKP Donny mengatakan Kedua pelaku merupakan residivis perkara narkotika, bahkan SU alias A baru sekitar 2 bulan bebas dari Lapas Pontianak.

“Barang bukti yang diamankan dari RE berupa lima paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, enam paket plastik bening berklip yang kosong, Satu buah kotak plastik warna hitam, Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua unit Handphone berikut simcard, Satu buah buah dompet warna coklat dan Uang tunai sejumlah Rp 452.000,” terangnya.

Sedangkan dari pelaku SU barang bukti yang diamankan berupa delapan paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, satu unit timbangan digital warna hitam, Satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu kertas alumunium warna emas, satu bekas bungkus tolak angin, Satu bekas botol, satu bekas masker warna hitam, satu buah tas belanja dan satu unit Handphone berikut simcard.

“Untuk penanganan selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Sanggau,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya