» » » Kembali Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan 3 Pengedar Narkotika jenis Shabu

Kembali Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan 3 Pengedar Narkotika jenis Shabu

Penulis By on Selasa, 17 Mei 2022 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan Pengedar / Bandar Narkotika. Ketiga pelaku berinisial CT (32), ASP (40) dan MM (47) berhasil di amankan oleh petugas.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Semiring, SH mengatakan kronologis penangkapan berawal dari hasil penuyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau.

Diketahui bahwa pelaku berinisial CT dan ASP sebagai perantara / kurir narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 23.25 Wib, Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Rumah Pelaku ASP yang beralamatkan di jalan Jend. A. Yani GG. Kangkung Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kemudian dilakukan geledah badan terhadap kedua pelaku,” terang AKP Donny.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam merek Badheart Therapy yang di pakai oleh Pelaku CT dan barang tersebut di beli oleh Pelaku berinisial ASP.

Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, diantaranta 1 (satu) unit hp merek Samsung model GT-E1272 warna hitam berikut simcard dan Uang tunai sejumlah 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan rumah tempat kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti Lain,” ucap AKP Donny.

Kasatres Naroba menjelaskan, dari interograsi awal di TKP bahwa pelaku berinisial CT mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari pelaku ASP. Pelaku ASP sendiri mengaku mendapatkan shabu tersebut dari MM di rumahnya yaitu jalan Anggrek Gg. Peluntan Keluarahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 01.00 Wib, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar / pengedar narkoba berinisial MM dirumahnya yang beralamatkan di jalan Anggrek Gg. Peluntan Kelurahan Ilir kota Kecamtan Kapuas Kabupaten Sanggau.

AKP Donny mengatakan terhadap pelaku saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek Oppo A16 model CPH2269 warna hitam-biru muda berikut simcard.

“Katiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya