» » » Briptu Angga JM Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Binaan

Briptu Angga JM Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Binaan

Penulis By on Selasa, 20 September 2022 | No comments


Polres Sanggau - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Briptu Angga JM melaksanakan sosialisasi dan himbauan dengan kegiatan sambang kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Selasa (20/9).

Briptu Angga menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Meskipun belum memasuki Musim kemarau, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini pihaknya mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja di atas 2 hektar adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya