» » » 238 Pelanggar di Sanggau Diberi Teguran Tertulis dalam Operasi Zebra Kapuas 2022

238 Pelanggar di Sanggau Diberi Teguran Tertulis dalam Operasi Zebra Kapuas 2022

Penulis By on Rabu, 19 Oktober 2022 | No comments


Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari menyampaikan bahwa sebanyak 238 pelanggar yang diberi teguran tertulis selama operasi Zebra Kapuas tahun 2022 di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Ops Zebra Kapuas tahun 2022 dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.

“Penindakan ini sifatnya dengan memberikan teguran simpatik dan juga teguran lisan. Karena dari operasi zebra ini sendiri tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tilang bagi daerah yang belum memiliki ETLE dan di Sanggau ini belum ada ETLE, jadi kita sifatnya teguran simpatik,” ucapnya.

Terkait pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran yang kasat mata seperti plat nomor tidak dipakai, tak ada spion, tidak pakai helm dan safety belt. Dan pelaksanaan ops zebra difokuskan di Kota Sanggau saja.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan terkait daerah rawan laka lantas di Kabupaten Sanggau, salah satunya di wilayah jalan Trans Kalimantan.

“Seperti yang sudah didata kan bahwa di daerah tersebut yang banyak terjadi laka lantas. Kemudian kemarin juga ada beberapa kecelakaan yang terjadi di Entikong,” jelas Iptu Yunita.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa rata-rata penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian dari pengendara. Untuk itulah, diimbau kepada pengendara agar tetap harus selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Pada saat berkendara gunakan helm, safety belt atau sebagaimana mestinya kelayakan dalam berkendara. Kemudian juga kendaraan tersebut harus layak, ketika layak kendaraan inilah maka kenyamanan dan tujuan dari Kamseltibcar lantas pasti akan tercapai,” pesannya.

Kemudian, terkait angka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sanggau, dari Januari hingga Oktober 2022 sebanyak 98 LP (Laporan Polisi).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya