Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang melakukan
upaya mencegah pungli, seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Padi Kaye
Bripka Ferry Efendi mengajak Warga untuk memberantas Pungli dengan
membentangkan Spanduk, agar masyarakat bisa memahaminya, Sabtu (29/10).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi ataupun yang menerima.
Bripka Ferry mengingatkan Kepada Warganya untuk bersama-sama mencegah terjadinya Praktek Pungli.
“Tidak hanya melakukan pungutan secara tidak resmi, warga yang memberikan uang dengan tujuan tertentu untuk melancarkan Pekerjaannya yang melanggar hukum dapat dikategorikan pungli juga,” terangnya.
“Dengan dilaksanakannya
kegiatan Saber Pungli ini kami harapkan Warga Masyarakat dapat melaporkan
Kepada Pihak berwajib apabila menemukan tindakan Pungli yang dilakukan oleh
oknum tidak bertanggung Jawab,” Imbuh Bripka Ferry.
Secara terpisah Kapolsek Batang
Tarang Iptu Sutono membenarkan kegiatan tersebut merupakan penekanan agar terus
melaksanakan giat sosialisasi saber pungli.
“Diharapkan dengan sosialisasi
ini agar masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktek pungli,”
tutup Kapolsek.