Bertempat di
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl. Zainudin
No. 1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak
Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalbar.
Konferensi
Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes
Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional
Kejati Kalbar Jaksa Madya M.Tohe, PLT. Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Pembina
Anandasari, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Tim dari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, serta rekan-rekan Media Pers baik
Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak, Jumat (7/10/2022)
Barang bukti
yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar
(Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN
Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak). Tersangka
yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah
Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis shabu
sebanyak 5303,23 Gram.
“Menurut
keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah pengiriman yang
pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim ini merupakan pengiriman
yang kesekian kalinya,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.
Pada Hari
Kamis Tanggal 15 September 2022 Sekira jam 14.40 Wib Tim Interdiksi Terpadu
Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama (EF)
di Sebuah Kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara
Indah 1 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak Provinsi
Kalimantan Barat setelah menerima 1 (satu) buah paket pengiriman Lion Parcel
dengan nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan dengan nama pengirim
Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan Jalan Dr Wahidin Komplek Batara
Indah 1 Nomor 1-1A Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota
Pontianak yang berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi daun
kering diduga narkotika jenis Ganja yang di balut lakban warna cokelat serta
barang bukti pendukung lainnya. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang
bukti yang telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari
Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, Tim Interdiksi Terpadu
Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan
transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,
menindak lanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan
serangkaian Penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira jam
12.20 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang
bernama AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau dan AB dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia
warna hitam kemudian dilakukan Pengembangan untuk mencari barang bukti
Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis Shabu
ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur)
Dusun Setogar, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau barang bukti yang ditemukan 1 (satu) ransel warna hitam
yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya
berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga
Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya
berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga
Narkotika jenis Shabu kemudian AB dilakukan Interogasi dan dirinya mengakui
bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas
nama YS Alias JY kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan
sekitar jam 13.30 Wib mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah
rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau dan
dilakukan pengeledahan terhadap YS Alias JY dan ditemukan 1 (satu) unit HP OPPO
warna biru.
Selanjutnya
setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari Sdr. AB dan
Sdr. YS Alias JY ditemukan bahwa ada
keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama MD Alias AC
yang berperan sebagai penghubung antara Sdr. AB ke Sdr. K di Malayasia (DPO)
untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu tersebut.
“Berita ini
harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika, dan
Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika,” himbau
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar kepada para wartawan saat diwawancarai.
“Kami siap
mendukung pihak Penyidik Aparat Penegak Hukum kapanpun 24 jam di saat
membutuhkan Tersangka maupun barang bukti,” tutup Ika Yusanti yang menjabat
sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Home »
berita
»
seremonial
» Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar
Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar
Penulis By Admin on Jumat, 07 Oktober 2022 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya