» » » Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau

Penulis By on Kamis, 15 Desember 2022 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Aula Hotel Garden Palace Sanggau dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau dengan mengusung tema “Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau”.

Kegiatan dipimpin oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si. yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Komarudin, S.H., M.Si., Kabag Logistik Polres Sanggau AKP Sri Mulyono, Kadis DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Alian, S. ST., serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menyampaikan Struktur Organisasi Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten.

Ia juga menjelaskan Terkait Pembagian Tugas Persatgas, diantaranya Satgas Legalisasi Aset, Satgas Potensi Tora dari Pelepasan Kawasan Hutan, Satgas Potensi Tora dari Tanah Transmigrasi, Satgas Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria / Potensi Tora dari Usulan Daerah / Masyarakat, Satgas Potensi Tora dari HGU yang tidak di perpanjang dan tanah terlantar dan tanah Negara lainnya serta Satgas Penataan Akses.

Sementara Bupati Sanggau dalam arahannya meyampaikan Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.

“Dalam kebijakan Reforma Agraria didalamnya termuat Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Paolus Hadi menambahkan, guna memastikan kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) khususnya di lingkup Kabupaten Sanggau, telah ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 175/DPCKTRP/2022 Tanggal 11 April Tahun 2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.


“Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau menilai bahwa Masyarakat Hukum Adat dipandang penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sanggau,” katanya.

“Tim GTRA memiliki peran dalam melaksanakan fungsi dan pengawasan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat disamping juga memperkuat dan mengakui hutan adat yang berada di Kabupaten Sanggau,” tambah Bupati Sanggau.

Adapun yang telah dilaksanakan GTRA Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 diantaranya Pendataan TORA dari Pelepasan sebagian HGU dari PT. Agrina Sawit Perdana dan Pelepasan sebagian HGU dari PT. Bumi Tata Lestari, Pendataan Kawasan Hutan, Pendataan Sengketa dan Konflik Agraria dan pendataan indikasi Tanah Terlantar, Pencanangan Kampung Reforma Agraria, di Desa Tae Kecamatan Balai.

“Serta Pelaksanaan Penataan Akses di 6 Desa yakni Desa Tae, Desa Gunam, Desa Semerangkai, Desa Menyabo, Desa Temiang Mali dan Desa Pulau Tayan Utara,” sambungnya.

“Untuk tahun 2023 Kita berharap SK Biru sudah terbit dan segera di Redistribusi,” tukasnya.

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan surat pernyataan pelepasan sebagian HGU dari PT. Agrina Sawit Perdana dan Bumi Tata Lestari kepada Ketua pelaksana harian GTRA Sanggau.

Terbentuknya Reforma Agraria merupakan tugas Pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga terkait. Kelembagaan Penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat Pusat dan Daerah, terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, GTRA Pusat, GTRA Provinsi dan GTRA Kabupaten / Kota. Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten / Kota.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya