» » » Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

Penulis By on Senin, 13 Maret 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Sebongkuh Polsek Kembayan Aipda Marional Gultom melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Barat nomor: Mak/3/IV/2022 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap warga masyarakat binaannya.

Dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalbar ini tentang kewajiban larangan dan sanski dan denda sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat atau suatu korporasi dengan demikian akan meminimalisir karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Penyampaian sosiaslisasi maklumat Kapolda Kalbar ini juga dilakukan di sela-sela kunjungan rutin Bhabinkamtibmas sekaligus melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tersebut di dinding rumah warga atau lokasi strategis lainnya.

Bripka Marional Gultom mengatakan bahwa jika masyarakat ingin membakar lahannya untuk lokasi pertanian dan perkebunan haruslah melapor ke kepala desa setempat kemudian jumlah lahan yang akan dibakar tersebut di bawah 2 Ha dan harus diberi sekat bakar dan terdapat lokasi sumber air, dan juga disarankan agar membakar lahannya tidak pada waktu hari kemarau.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya