» » » Dengarkan Keluhan Warga, Polsek Batang Tarang Gelar Jumat Curhat

Dengarkan Keluhan Warga, Polsek Batang Tarang Gelar Jumat Curhat

Penulis By on Jumat, 03 Maret 2023 | No comments


Polres Sanggau - Untuk mendengar permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat secara langsung serta memberikan solusi yang terbaik sehingga masyarakat merasa terlayani dan puas dengan pelayanan yang diberikan, Polsek Batang Tarang Polres Sanggau menggelar kegiatan Jumat Curhat.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Batang Tarang Iptu Sutono, Danramil Batang Tarang, Anggota Polsek Batang Tarang dan Anggota Koramil Batang Tarang, warga serta Pelajar.

Dalam giat Jumat Curhat di pimpin langsung oleh Kapolsek Beduai Iptu Sutono dengan bentuk kegiatan mendengarkan secara langsung aspirasi / keluhan Anak anak SMA terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batang Tarang dan penilaian masyarakat terkait kinerja personel Polsek Batang Tarang dalam hal pelayanan maupun perilaku personel dalam bertugas.

Kapolsek juga mengajak untuk bersama-sama membahas permasalahan yang terjadi di Jalan pada saat anak anak sekolah berangkat kesekolahmasyarakat dan mencari solusi (Problem Soulving) guna meningkatkan pelayanan Polri dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Batang Tarang.

Dalam kegiatan tersebut Iptu Sutono beserta anggota mendengar secara langsung keluhan permasalahan yang terjadi di Jalan pada saat anak-anak sekolah berangkat kesekolah yang mengendarai sepeda motor susah pada saat akan menyeberang jalan.

Mendengar keluhan dari anak-anak sekolah apakah pelajar SMA sudah bisa membuat SIM sepeda motor.

Para pelajar juga meminta supaya ada polisi di setiap sekolah-sekolahan sehingga pelajar merasa nyaman pada saat menyeberang jalan.

Dalam tanggapannya, Kapolsek Batang Tarang menyampaikan kepada para pelajar bahwa Polsek Batang Tarang telah melakukan strong point di setiap sekolah-sekolahan mauipun di setiap persimpangan jalan, utuk mengatur lalu lintas  sehingga warga maupun anak – anak sekolah merasa nyaman saat berkendara.

Kapolsek akan menyampaikan bahwa untuk pembuatan SIM minimal harus sudah dewasa yang mana yang di katakan dewasa adalah berusia diatas 18 tahun, sehingga yang di bawah 18 tahun belum bisa untuk membuat SIM.

“Saya minta kepada pelajar untuk tidak perlu khawatir karena sekarang di setiap sekolahan dan persimpangan sudah ada petugas Polisi yang mengatur lalu lintas, akan tetapi kami memohon kepada pelajar yang menggunakan sepeda motor supaya berhati-hati serta mentaati Lalu Lintas dan jangan lupa selalu berkendara dengan menggunakan Helm,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya