» » » Pengecekan Aktivitas PETI di Wilayah Kecamatan Noyan

Pengecekan Aktivitas PETI di Wilayah Kecamatan Noyan

Penulis By on Jumat, 21 April 2023 | No comments


Polres Sanggau - Kapolsek Noyan Ipda H. Pintor Hutajulu pimpin Pengecekan Langsung Terhadap Informasi Adanya Aktivitas PETI di Wilayah Dusun Entubu Desa Semongan Kecamatan Noyan yang menyebabkan Aliran Sungai Ngira Menjadi Keruh / Tidak Layak Di Gunakan oleh Masyarakat.

Dalam kegiatan Kapolsek didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Reonald, Ps. Kanit Reskrim Bripka Saefudin dan Bhabinkamtibmas Desa Semongan Bripka Popin Bruno.

Sekira Pukul 09.00 WIB, Kapolsek bersama anggota berangkat menuju Lokasi yang diduga terdapat Aktivitas PETI di Wilayah Dusun Mabit Desa Semongan Kecamatan Noyan dengan menggunakan roda 4 milik PT. MKSS Noyan. Selanjutnya melakukan penertiban dan penindakan di RT. Entubu Dusun Mabit Desa Semongan dengan hasil kegiatan Lokasi PETI berjarak ± 1 Km dari Pemukiman Penduduk.

Kapolsek mengatakan bahwa Lokasi PETI merupakan hamparan daratan dan bukan di atas Aliran Sungai dengan Luas hamparan yang telah digarap / digunakan untuk aktivitas PETI ± 1 Ha.

“Dalam pemngecekan tersebut, tidak terdapat aktivitas / kegiatan Pekerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dilokasi kami hanya menemukan adanya beberapa Peralatan yg diduga digunakan untuk keperluan PETI namun dalam kondisi mati dan tidak beroperasi,” ucap Kapolsek.

Sekira Pukul12.30 WIB, bertempat di Wilayah RT. Entubu Dusun Mabit dilaksanakan koordinasi dan penggalangan oleh Kapolsek Noyan beserta Tim terhadap Ketua RT Entubu Sdr. Ebit serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Semongan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Noyan meminta untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena dampak yang diakibatkan oleh PETI diantaranya merusak ekosistem dan lingkungan terutama Daerah Aliran Sungai yang sangat di butuhkan oleh Masyarakat untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus).


“Saya meminta Para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat untuk berperan dalam mendukung dan mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah terutama terkait dengan aturan hukum / larangan aktivitas Ilegal yang menimbulkan kerugian dan keresahan di Masyarakat,” ucap Kapolsek.
 
“Tetap jaga Sitkamtibmas yang aman kondusif serta tidak terpengaruh oleh atau tidak menyebarkan Isu2 / pemberitaan yang belum diketahui kebenarannya (hoak),” tukasnya.

Sementara Ketua RT Entubu Dusun Mabit dan Tokoh Masyarakat / Adat Desa Semongan dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih atas peninjauan / pengecekan langsung oleh Polsek Noyan khususnya di wilayah RT. Entubu Dusun Mabit Desa Semnongan Kecamatna Noyan.

“Tercemarnya Aliran Sungai Ngira dimungkin kan bukan hanya disebabkan oleh Aktivitas PETI di RT Entubu, namun diduga pencemaran tersebut juga berasal adanya aktivitas illegal dari wilayah lain,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pekerja PETI tersebut sebagian besar merupakan Penduduk setempat dan kegiatan tersebut merupakan mata pencaharian Masyarakat di RT Entubu Dusun Mabit Desa Semongan.

“Kami akan mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada Masyarakat agar dapat menghentikan kegiatan / aktivitas PETI yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Ngira,” pungkasnya.

Kapolsek Noyan Ipda H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Noyan guna meminimalisir terjadinya aktivitas pertambangan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin karena tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup dan dapat memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya