» » » Polsek Sekayam kembali Tertibkan 14 Sepmot Berknalpot Brong

Polsek Sekayam kembali Tertibkan 14 Sepmot Berknalpot Brong

Penulis By on Kamis, 11 Januari 2024 | No comments


Polres Sanggau - Belasan sepeda motor (Sepmot) kembali ditertibkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam karena kedapatan masih menggunakan knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan bagi masyarakat.

Seperti sebelumnya, knalpot brong dari kendaraan tersebut langsung dimusnahkan oleh pemiliknya disaksikan Kepolisian.

“Penertiban kemarin masih dalam rangka cipta kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Sekayam. Ada lebih kurang empat belas sepeda motor yang diamankan dalam penertiban kali ini,” ungkap Kapolsek Sekayam, AKP Muda Rezeki Pardosi.

Menurutnya, pengunaan knalpot brong atau racing atau bising diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.


Dikatakannya, adapun titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebut diantaranya di MTsN 02 Sanggau, SMPN1 Sekayam Sekayam serta mobiling daerah Balai Karangan I, II, III, IV dan sekitarnya serta penindakan secara langsung atau secara kasat mata oleh tim tindak Polsek Sekayam.

“Hasil kegiatan cipta kondisi pengunaan Knalpot Brong di Sekayam pada awal tahun 2024 ini sebanyak empat belas unit jendaraan menggunakan knalpot brong dan diamankan di Mapolsek Sekayam,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, knalpot langsung dihancurkan dan diganti menggunakan knalpot biasa sebagai bentuk efek jera.

“Kegiatan ini bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif, membuat rasa aman dan nyaman serta membuat zero knalpot brong di Sekayam,” tukas AKP Pardosi.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya