» » » Residivis Narkoba Di Kecamatan Sekayam Kembali Diamankan oleh Polsek Sekayam

Residivis Narkoba Di Kecamatan Sekayam Kembali Diamankan oleh Polsek Sekayam

Penulis By on Kamis, 11 Januari 2024 | No comments


Polres Sanggau - Residivis tindak pidana narkotika tahun 2019 berinisial HT kembali diamankan oleh Polsek Sekayam karena kedapatan membawa barang haram berupa Narkotika jenis Sabu.

HT berhadil ditangkap di salah satu rumah di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH mengatakan pengungkapan sekira setengah empat sore tadi. Sejumlah barang berhasil diamankan diantaranya enam paket Sabu dan beberapa alat lainnya yang mendukung kejahatan.

Dijelaskan Kapolsek Sekayam, Pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika sedang berada di rumah Sdri. Evi Mulyati yang beralamat di Jalan Pangeran Paduka. Anggota kemudian bergegas menuju lokasi dan melakukan penyergapan.


“Usai berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan badan ditemukan berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu disebuah lantai yang sempat dilempar oleh HT,” ungkapnya.

Kemudian, Lanjut AKP Pardosi, turut diamankan 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu didalam sebuah botol permen Happydent yang berada didalam Celana Pelaku, dan 1 (satu) unit HP, kemudian pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini memungkinkan masih adanya jaringan peredaran narkotika di Sekayam. Apalagi di Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berada di sejumlah desa seperti Desa Bungkang, Lubuk Sabuk dan Sei Tekam yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan,” tukas Kapolsek Sekayam.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya