» » » Wakapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Jumlah Pemenuhan Pemilu Tahun 2024 di KPU Sanggau

Wakapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Jumlah Pemenuhan Pemilu Tahun 2024 di KPU Sanggau

Penulis By on Selasa, 13 Februari 2024 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau Jl. Jenderal Sudirman KM 9 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Jumlah Pemenuhan Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Pasi Pers Kodim 1204/Sgu Letda Sarwoto, Kejaksaan Negeri Sanggau Reza Daniala Sitorus, Ketua Bawaslu Sanggau Sdri. Septiana Ika Kristia, S.Sos, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu dan Staf KPU Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sanggau mengatakan pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bagian dari proses penataan administrasi pasca-pemilu.

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kab/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ucapnya.


Iis Supianto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang Jujur dan Adil serta berharap bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan baik dan transparan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya dan Melebihi jumlah kebutuhan dengan Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 3.318 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalbar, serta surat suara DPRD Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Adapun rincian Pemusnahan Surat Suara Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 99/PP.08.02-BA/6103/I/2024 Tanggal 13 Februari 2024 diantaranya Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sebanyak 343 Lembar Rusak dan Kelebihan Jumlah Pemenuhan Surat Suara sebanyak 1.480 Lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI Sebanyak 118 Lembar Rusak, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sebanyak 154 Lembar Rusak, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota Sebanyak 367 Lembar Rusak dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD RI Sebanyak 856 Lembar Rusak.

Kegiatan Pemusnahan Surat Suara sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kab/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung yang bertujuan agar tidak disalahgunakan pada tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya