» » » Polresta Pontianak Respon Cepat Amankan Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Di Pontianak

Polresta Pontianak Respon Cepat Amankan Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Di Pontianak

Penulis By on Senin, 18 Maret 2024 | No comments


Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media Minggu (17/3/2024) Pukul 05.00 WIB pagi menjelaskan, Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.

“Dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya’M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya,” tuturnya.

Menurut pengakuan keduanya, bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang.

“Dengan kejadian ini, saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum,” ungkap Adhe.

Kapolresta Pontianak menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.

“Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya