Jakarta
- Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba
dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.
Pelaku
ditangkap melalui kerja sama yang erat antara Divisi Hubungan Internasional
(Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP). Pelaku tiba di Indonesia pada
Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris
NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.,
menjelaskan proses panjang hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Tanah Air.
“Kami
menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu,
kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta
untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya. Pada Jumat, kami mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan
logistik. Tim kami kemudian terbang ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku
telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta,” ungkap Brigjen Untung.
Dalam
kasus ini, kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di internal Polri, seperti
Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri, dan Divisi Humas Polri, menjadi kunci keberhasilan operasi. Direktur
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk
memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Sementara
itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa kerja sama internasional ini
menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara untuk
memberantas kejahatan transnasional.
“Polri
berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi
penegak hukum negara lain demi keamanan global, termasuk pemberantasan narkoba,”
ujar Brigjen Trunoyudo.
Penangkapan
ini tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat
penegak hukum internasional, tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia tidak
memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri
maupun lintas batas negara.