Jakarta, 27 Januari 2025 - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali
dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah
susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi
DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada
penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti
baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa
proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli,
serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan
akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.
Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh
terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada
17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak
dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat
formil.
Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan
yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor
berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah
preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan
mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan
penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.