Jakarta
- Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan
masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan
berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Hingga saat ini,
platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian
mencapai miliaran rupiah.
Modus
operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook
dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup
WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut,
korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”,
dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading
saham.
Tahap
Penipuan:
- Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
- Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.
- Eksekusi Penipuan: Korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
- Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses “verifikasi”.
- Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
Karo
Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan
keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.
“Kami
meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang
menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh
terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform
tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,”
ujar Brigjen Trunoyudo.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.
“Penjahat
online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban
percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu,
jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.
Tips Menghindari Penipuan Online:
Tips Menghindari Penipuan Online:
- Verifikasi Legalitas: Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
- Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan di media sosial atau email.
- Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
- Periksa Rekening: Jika melakukan transfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
- Lapor jika Menjadi Korban: Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban. Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini.
Sebagai
bentuk komitmen Polri dalam memberantas penipuan online, Direktorat Tindak
Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil
mengungkap sejumlah kasus besar selama dua tahun terakhir, termasuk:
1.
Polri dan Polisi Jepang Ungkap Kejahatan Siber Peretas Kartu Kredit (2023):
Polri dan Kepolisian Jepang bekerja sama mengungkap kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang dengan kerugian total mencapai Rp128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
Polri dan Kepolisian Jepang bekerja sama mengungkap kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang dengan kerugian total mencapai Rp128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
2.
Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu (2024):
Pada Juli 2024, Dittipidsiber berhasil membongkar jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu. Kasus ini menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun, dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing.
Pada Juli 2024, Dittipidsiber berhasil membongkar jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu. Kasus ini menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun, dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing.
3.
Penipuan oleh lima tersangka kasus penipuan siber (2024) :
Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria.
Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria.
Masyarakat
diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah
menjadi korban dari platform investasi online. Kecepatan pelaporan sangat
penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.
“Mari
bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan
ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo.