Polres Sanggau - Tim gabungan Satreskrim Polres
Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Bonti berhasil mengamankan seorang pelaku
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan
Bonti.
Kejadian ini bermula dari laporan
warga atas kehilangan sepeda motor di Jln. Sami, Dusun Bonti, Desa Bonti,
Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini dilaporkan pada Rabu,
22 Januari 2025, dengan nomor laporan pengaduan 02/I/2025/Polsek Bonti.
Berdasarkan keterangan Kasat
Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA,
kejadian bermula ketika anak pelapor mencuci sepeda motor di belakang rumah
sekitar pukul 17.00 WIB. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.39 WIB, pelapor
mendengar suara mencurigakan di belakang rumah tetapi tidak menaruh kecurigaan.
“Pada pukul 23.00 WIB, pelapor
mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KB 3648 DQ yang
sebelumnya terparkir di belakang rumah sudah hilang. Upaya pencarian dilakukan
di sekitar rumah hingga Pasar Bonti, namun kendaraan tidak ditemukan. Kerugian
materil diperkirakan mencapai Rp5 juta,” jelas AKP Fariz.
Menerima laporan tersebut, tim
Polsek Bonti segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sanggau untuk
melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Pada Jumat, 24 Januari 2025,
sekitar pukul 01.00 WIB, PS. Kanit Reskrim Polsek Bonti, Bripka Albertus Cahya
Dinata, S.H., mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku
berinisial DI (16) yang diketahui berada di Dusun Badol, Desa Bantai, Kecamatan
Bonti.
Menanggapi informasi tersebut,
Kateam Opsnal Satreskrim Polres Sanggau segera meminta arahan dari pimpinan dan
memberikan dukungan kepada Polsek Bonti.
“Kami memutuskan untuk segera
melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keberadaan pelaku. Hal ini
dilakukan secara terkoordinasi dan penuh kehati-hatian mengingat lokasi dan
situasi di lapangan,” ungkap AKP Fariz.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim
gabungan berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui
serangkaian langkah strategis, pelaku berhasil diamankan pada pukul 10.00 WIB
di sebuah warung warga di Dusun Badol, Desa Bantai.
“Bersama pelaku, kami juga
menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha Jupiter MX dengan
nomor polisi KB 3648 DQ. Barang bukti ini langsung kami amankan untuk keperluan
penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Fariz.
Kasat Reskrim Polres Sanggau
menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara
Satreskrim Polres Sanggau dan Polsek Bonti.
“Kami mengapresiasi kinerja tim
gabungan yang bekerja cepat dan tepat. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana,”
ujarnya.
Selanjutnya, pelaku DI akan
menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan
dalam kasus serupa.
Selain itu, AKP Fariz juga
mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan
lingkungan.
“Kami
mengajak masyarakat untuk selalu memastikan keamanan barang-barang pribadi dan
segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan. Kerjasama antara Polri dan
masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,”
tutupnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)