Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan
capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan
internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden
Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk
menindak tegas praktik perjudian daring.
Brigjen
Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri,
menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam
memberantas jaringan perjudian daring.
“Kami
memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia.
Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian
yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam
konferensi pers, Jum'at (21/2).
Berdasarkan
laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari
masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan
berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi
yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota,
antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dari
penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH,
RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku
tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Pengembangan
kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali
melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan
diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai
senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta
perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga
berhasil disita.
Situs
1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui
domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia,
menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi
dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui
Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Para
pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka,
termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui
money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar
rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Dalam
upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku
dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu,
Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk
memblokir situs perjudian daring.
Sejak
Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian
dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online
maupun konvensional.
Para
pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman
10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024
dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3,
4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Polri
akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring
karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup
Brigjen Pol. Djuhandhani.