Pontianak, Polda Kalbar - Menanggapi
kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto,
S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H.,
S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang
menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak
dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri
Singkawang, Jum’at (31/1).
“Kepada tersangka itu disangkakan
menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12
tahun”, ungkap Kabidhumas.
Kombespol Bayu menambahkan bahwa Kasus
ini menarik perhatian publik karena
melibatkan Caleg yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Anggota
DPRD Singkawang.
Pihak Kepolisian dan kejaksaan
menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan
keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Proses hukum berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan
dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan,” harap Kabidhumas.
“Dengan
penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus
mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar
ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual,”
pungkasnya.