Tim
Gabungan BKO Polda NTB, Sat Brimob Polda NTB, Polres Lombok Tengah dan TNI hari
Kamis (30/01/25) menggerebek kampung narkoba di kecamatan Praya Timur, Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Tim
Polisi Satwa (Polsatwa) Direktorat Samapta Polda NTB juga dilibatkan dalam
penggerebekkan ini.
Enam
personel Polsatwa beserta 3 ekor anjing pelacak khusus (Caksus) narkoba atau
K-9 diturunkan untuk melakukan pencarian barang bukti barang haram perusak anak
bangsa di kampung tersebut.
Hasilnya,
29,72 gram barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu
ditemukan di 6 TKP Desa Beleke Daye, Praya Timur.
“Anjing
pelacak memiliki peran penting dalam berbagai operasi kepolisian, seperti
pengamanan bandara, terminal, hingga razia narkotika,” kata Kepala Korps
Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Irjen Mulia Hasudungan Ritonga dalam
keterangannya, Sabtu (1/2).
Oleh
karenanya, kata Irjen Mulia, pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan satwa
dengan latihan rutin agar kemampuan mereka tetap optimal.
“Anjing
pelacak ini juga turut membantu dalam setiap pencarian korban-korban bencana
alam, mereka kami terus tingkatkan kemampuannya,” tegas Irjen Mulia.
Dalam
penggerebekan itu, 25 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 17 laki-laki
dan 8 orang perempuan, dari 6 lokasi di Desa Beleke Daye.
Kemudian,
anjing K-9 Ditsamapta menemukan sejumlah lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu
di beberapa rumah di Dusun Beleka II, Praya Timur.
Dari
TKP pertama, anjing pelacak menemukan 1 klip transparan yang berisikan sabu
seberat 4,28 gram.
Kemudian
TKP kedua ditemukan dua bungkus sabu dengan total 20,12 gram. Sementara di TKP
ketiga, ditemukan 2,65 gram sabu dalam 1 bungkus klip.
Di TKP
kelima, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram. Dan di
TKP keenam anjing pelacak khusus menemukan 1,46 gram sabu yang disimpan dalam 1
bungkus plastik klip.
Sehingga
total barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 29,72 gram. Selain
narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah timbangan digital,
alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp 26 juta.
Penindakan
ini merupakan salah satu upaya penguatan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo
Subianto, khususnya penindakan terhadap kampung narkoba.